Sri Mulyani menjelaskan insentif KBLBB bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi, menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.
Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Selengkapnya: Dikritik, Sri Mulyani Jelaskan Subsidi Rp300 Triliun Digunakan Apa dan untuk Siapa
https://economy.okezone.com/amp/2023/08/29/320/2873437/dikritik-sri-mulyani-jelaskan-subsidi-rp300-triliun-digunakan-apa-dan-untuk-siapa
(Feby Novalius)