Erick memandang penanganan polusi menjadi kewajiban banyak pihak, tidak terkecuali perusahaan pelat merah, kementerian dan lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta. Perlunya kebijakan baru agar perkara ini segera ditangani.
BACA JUGA:
"Kembali tadi catatan saya, tidak mungkin BUMN berdiri sendiri karena ini konteksnya lebar, terkait kehidupan masyarakat itu sendiri dan juga tentu policy berbagai kementerian, termasuk Ibu Kota Jakarta (Pemda)," ucapnya.
Terkait peran BUMN, lanjut Erick, perseroan sudah melakukan sejumlah aksi terkait dengan penerapan energi baru dan terbarukan (EBT). Dia mencontohkan pembangunan pabrik EV Baterai.
"Kita menyadari ada beberapa terobosan yang sebenarnya waktu itu sudah kita sudah dibicarakan antara BUMN dan Komisi VI, bagaimana kita mendorong ekosistem untuk pembentukan EV baterai," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)