Segini Besaran Gaji Lulusan Sarjana yang Mau Jadi PNS 2024

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 08:06 WIB
Gaji PNS lulusan sarjana. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Besaran gaji lulusan sarjana untuk menjadi PNS di tahun 2024 ini.

Kenaikan gaji PNS 8% telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 BACA JUGA:

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Lantas berapa besaran gaji lulusan sarjana untuk jadi PNS di tahun 2024?

Saat ini, kebijakan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:

Jika gaji PNS yang naik 8% maka kenaikan ini masuk pada golongan I minimal sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920.

Sementara untuk golongan IV, kenaikan gaji berkisaran Rp243.544 hingga Rp472.096. Angka kenaikan ini hanya kisaran berdasarkan besaran 8%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya