Aturan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, Simak di Sini

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 13:55 WIB
OJK terbitkan aturan bursa karbon (Foto: Okezone)
Share :

4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.

7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon

8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya

9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.

10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya