Besaran Denda Tilang Pemotor yang Pakai Knalpot Brong

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Kamis 07 September 2023 07:26 WIB
Besaran denda motor yang pakai knalpot brong. (Foto: MPI)
Share :

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Adapun bunyi aturannya adalah sebagai berikut:

Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Atas pasal tersebut, polisi berhak menilang bagi para pengguna sepeda motor yang melanggar aturan mengenai penggunaan knalpot brong di jalan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya