JAKARTA - Besaran denda tilang bagi para pemotor yang menggunakan knalpot brong perlu diketahui.
Saat ini sedang tren di kalangan masyarakat memodifikasi motornya dengan mengganti knalpot standar dengan knalpot tipe racing atau knalpot brong.
BACA JUGA:
Di sisi lain, knalpot racing tersebut dapat mengganggu pengendara lainnya karena suara bising yang tercipta.
Hal itu pun juga dapat beresiko melanggar hukum serta dapat berpotensi terkena tilang polisi di jalan.
BACA JUGA:
Polisi bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat layak jalan.
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (7/9/2023), hal ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Adapun bunyi aturannya adalah sebagai berikut:
Pasal 285 Ayat (1) menyebutkan setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bisa dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Atas pasal tersebut, polisi berhak menilang bagi para pengguna sepeda motor yang melanggar aturan mengenai penggunaan knalpot brong di jalan.
(Zuhirna Wulan Dilla)