Sedangkan BLT proses pendistribusian bantuan secara door to door atau dibagikan secara langsung di balai desa setempat.
Selain itu, pada proses pendataan penerima bantuan BST, Kemensos menetapkan calon penerimanya berdasarkan DTKS dan usulan dari desa.
Adapun untuk BLT basis pendataannya melalui RT dan RW setempat. Kemudian melewati proses validasi dan verifikasi. Hasil dari pendataan tersebut akan akan dimusyawarahkan bersama warga sebagai calon penerima. Setelah melewati serangkaian proses pendataan, data tersebut akan diserahkan ke kecamatan yang kemudian akan disahkan di kabupaten desa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)