OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Danafix Online, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 14 September 2023 16:32 WIB
OJK Tutup Pinjol Danfix (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau financial technology alias fintech, PT Danafix Online Indonesia.

Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

Alasan dicabutnya izin usaha Danafix dikarenakan inisiatif perusahaan. “Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Ahmad Nasrullah melanjutkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Kemudian, PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, PT Danafix Online Indonesia beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya