JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau financial technology alias fintech, PT Danafix Online Indonesia.
Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
Alasan dicabutnya izin usaha Danafix dikarenakan inisiatif perusahaan. “Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
Ahmad Nasrullah melanjutkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kemudian, PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.