Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Tabel Gaji PNS Golongan I Sampai IV

Hafizhuddin , Jurnalis
Jum'at 15 September 2023 07:14 WIB
Tabel gaji PNS Golongan I sampai IV (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dibuka 17 September, ini tabel gaji PNS golongan I sampai IV.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya pernah mengimbau para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memerhatikan gaji yang akan mereka terima sebelum menyetujui kontrak kerja di bawah pemerintahan.

Imbauan tersebut tidak lain demi meminimalisir terjadinya pengunduran diri oleh para pelamar PNS yang sudah lolos seleksi penerimaan.

Meski sepele, hal ini sudah umum terjadi. Terutama bagi sebagian orang yang tidak menyangka bahwa gaji yang akan mereka terima dari pekerjaan sebagai PNS berada jauh dari ekspektasi mereka.

Oleh sebab itu, Okezone merangkum gaji PNS golongan I sampai IV, yang bisa digunakan sebagai acuan para CPNS.

1. PNS Golongan I

Gaji golongan Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Gaji golongan Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Gaji golongan Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Gaji golongan Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. PNS Golongan II

Gaji golongan IIa sebesar Rp2.022.200 - Rp3.373.000

Gaji golongan IIb sebesar Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Gaji golongan IIc sebesar Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Gaji golongan IId sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. PNS Golongan III

Gaji golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Gaji golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Gaji golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Gaji golongan IIId sebesar Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. PNS Golongan IV

Gaji golongan IVa sebesar Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Gaji golongan IVb sebesar Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Gaji golongan IVc sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Gaji golongan IVd sebesar Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Gaji golongan IVe sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 kian mendekat, itulah gaji PNS golongan I sampai IV yang berlaku saat ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya