JAKARTA - Pemerintah menyiapkan sanksi pada rekrutmen CPNS atau PPPK. Sanksi diberikan bagi pelamar yang mundur, maupun melakukan kecurangan saat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menegaskan, apabila pelamar sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mundur. Maka ada sanksi yang diberikan tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.
"Jika sudah ditentukan lulus terus mundur misalnya, ada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB, kalau dia mundur maka dia tidak bisa mengikuti seleksi lagi di tahun berikutnya," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pemberian sanksi tegas juga diperlukan sebab pemerintah telah mengeluarkan uang untuk pengadaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.
Ketika sudah mendapatkan SDM tersebut dan yang bersangkutan justru mundur, maka ada potensi kerugian negara dari mundurnya pelamar tersebut.
"Kalau tidak seperti itu, bisa menutup kesempatan bagi teman-teman yang lain. Kita ingin bahwa orang yang menjadi ASN itu punya tekad kuat menjadi abdi negara dan masyarakat, sehingga kesempatan itu bisa mereka manfaatkan dengan itikad baik membangun negara," sambung Aba.
Penegasan sanksi pada rekrutmen CPNS 2023 ini juga ditekankan bagi mereka yang melakukan kecurangan saat proses seleksi. Bahkan jika pelamar terbukti melakukan kecurangan saat proses seleksi dan statusnya sudah mendapatkan NIP, maka NIP yang sudah diterbitkan bakal di blacklist dalam sistem kepegawaian negara.
Sehingga sampai kapanpun seseorang yang sudah terkena blacklist dalam sistem BKN, maka sudah tidak bisa lagi melamar menjadi abdi negara.