JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas atau passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Penetapan passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 soal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:
Adapun pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan PNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Adapun dalam proses seleksinya nanti, peserta yang mengikuti tes SKD akan diberi waktu 100 menit dengan jumlah 110 soal.
"TWK terdiri 30 butir soal. TIU terdiri dari 35 butir soal dan TKP terdiri dari 45 butir soal," tulis Keputusan Menpan RB, Kamis (14/9/2023).
Adapun durat waktu dalam pelaksanaan SKD dikecualikan untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Sementara itu, untuk pembobotan nilai untuk materi soal SKD untuk materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai lima dan salah atau tidak menjawab nol.