5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ Usai Ibu Kota Negara Pindah ke IKN

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Minggu 17 September 2023 07:02 WIB
DKI Jakarta akan diganti menjadi DJK (Foto: Okezone)
Share :

5. Tujuan Hadirnya RUU Tersebut

Tujuan hadirnya RUU tersebut, yakni untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional," katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya