Bursa Karbon Diperdagangkan 26 September 2023, Bos OJK Gercep Sosialisasi

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 18 September 2023 14:17 WIB
OJK sosialisasikan soal bursa karbon. (Foto: OJK)
Share :

JAKARTA - Perdagangan karbon melalui bursa karbon bakal diluncurkan pekan depan pada 26 September 2023 mendatang.

“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia pada Senin (18/9/2023).

 BACA JUGA:

Mahendra menyampaikan, dengan diresmikannya perdagangan karbon melalui bursa karbon, seluruh proses yang mendukung keberhasilan dan kesuksesan perdagangan karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi dan pembuktian keabsahannya dapat dijaga dan dilaksanakan dengan baik.

“Kemudian hasilnya bisa kembali dire-investasikan kepada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup kita, terutama dalam mengurangi emisi karbon,” jelasnya.

 BACA JUGA:

Seiring dengan diresmikannya perdagangan karbon, Mahendra menekankan kepada semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Di samping itu, OJK juga kian masif melakukan sosialisasi dan edukasi, utamanya di daerah-daerah yang dapat menjadi sumber pengurangan emisi karbon.

“Jadi bursa karbon yang merupakan wadah harus diisi dengan pasokan yang berasal dari hulunya, yaitu proyek kegiatan yang banyak berada di provinsi kita yang kegiatannya harus terus digalakkan sehingga kemudian transaksi bisa dilakukan dengan baik,” kata mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini.

Mahendra melanjutkan, untuk meningkatkan pemahaman seluruh stakeholders dan masyarakat terkait ekosistem perdagangan karbon melalui bursa karbon, OJK terus menjalankan program capacity building melalui seminar-seminar dan program edukasi lainnya.

 BACA JUGA:

Dalam hal ini, OJK menggandeng berbagai pihak baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami siap dari OJK untuk memfasilitasi, tapi pesertanya harus dari Sabang sampai Merauke karena itu adalah komitmen nasional,” imbuh Mahendra.

Sebagai informasi, OJK resmi menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Adapun, penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya