Daftar Mobil yang Wajib Diprioritaskan Selama di Jalan Raya

Rio Adryawan, Jurnalis
Selasa 19 September 2023 22:01 WIB
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya. (Foto: Okezone.com)
Share :

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi / Kendaraan tertentu menurut pertimbangan Petugas Kepolisian

Sebelumnya, pernah ada kejadian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan menghalangi mobil ambulan yang sedang membawa bayi kritis.

Dengan adanya insiden tersebut membuat bayi meninggal dunia karena telat untuk ditangani oleh tim medis.

Hal tersebut tidak baik untuk dicontoh karena melawan aturan dari UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasar 134.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya