Bedanya PPPK dengan PNS dari Status sampai Gaji

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 03:34 WIB
Beda PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara pada PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Adapun PPPK dan PNS juga berhak atas hak cuti. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

Untuk PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Baca Selengkapnya: Beda Status PPPK dan PNS, dari Gaji hingga Masa Kerja

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya