Ingin Daftar Jadi CPNS? Cek Berapa Usia Pensiun PNS 2023

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 07:49 WIB
Ilustrasi masa pensiun PNS dan PPPK 2023 (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Apakah Anda ingin daftar jadi PNS? Cek berapa usia pensiun PNS 2023? Karena sebelum mendaftar sebagai PNS, tentu ada baiknya untuk cek berapa usia pensiun PNS 2023.

Pihak instansi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi CASN 2023 pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Adapun seleksi tersebut dibuka untuk CPNS dan juga PPPK dengan jumlah formasi mencapai 78.862. Formasi tersebut nantinya akan dialokasikan ke pemerintah pusat maupun daerah.

Perlu diketahui bahwa PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, salah satunya adalah batas usia pensiun (BUP). Lantas, berapa batas usia pensiun PNS 2023?

Dilansir dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu (20/9/2023) berikut adalah rincian batas usia pensiun para PNS.

  • Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  • Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Batas usia pensiun dari sejumlah jabatan fungsional juga memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur jabatan tersebut.

Sebagai contoh jabatan tenaga pendidik yang tertuang dalam UU 14/2005 tentang Guru dan juga UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berikut ini:

  • Usia 60 tahun bagi guru
  • Usia 65 tahun bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
  • Usia 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.

Sementara itu, untuk PPPK tidak ada masa pensiun karena profesi tersebut diangkat berdasarkan perjanjian masa kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, PNS merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak.

Maka dari itu, masa kerja PPPK ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Demikian juga dengan batas pensiun PPPK yang ditetapkan sesuai perjanjian kerja.

Demikian informasi mengenai cek berapa usia pensiun PNS 2023.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya