Ingin Daftar Jadi CPNS? Cek Berapa Usia Pensiun PNS 2023

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 07:49 WIB
Ilustrasi masa pensiun PNS dan PPPK 2023 (Foto: MPI)
Share :

Batas usia pensiun dari sejumlah jabatan fungsional juga memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam Undang-Undang yang mengatur jabatan tersebut.

Sebagai contoh jabatan tenaga pendidik yang tertuang dalam UU 14/2005 tentang Guru dan juga UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berikut ini:

  • Usia 60 tahun bagi guru
  • Usia 65 tahun bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen
  • Usia 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar atau Profesor.

Sementara itu, untuk PPPK tidak ada masa pensiun karena profesi tersebut diangkat berdasarkan perjanjian masa kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, PNS merupakan pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak.

Maka dari itu, masa kerja PPPK ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Demikian juga dengan batas pensiun PPPK yang ditetapkan sesuai perjanjian kerja.

Demikian informasi mengenai cek berapa usia pensiun PNS 2023.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya