Rahasia Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Besar-Besar

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 09:09 WIB
Ilustrasi untuk gaji PNS Pemda DKI Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Rahasia gaji PNS Pemprov DKI Jakarta besar-besaran dibandingkan pemerintah daerah lainnya sering menjadi bahan omongan berbagai pihak.

Sebagaimana telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS sebenarnya semua sama. Yang membedakan adalah tunjangan lain-lain yang menyertai gaji pokok PNS, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Nah, rahasia gaji PNS Pemprov DKI Jakarta yang besar-besaran dibanding pemerintah daerah lainnya berasal dari TPP tersebut. TPP sendiri diberikan berdasarkan beban kerja serta prestasi dari PNS itu sendiri.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS berhak atas TPP yang dibayarkan setiap sebulan sekali.

TPP dengan nominal terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta adalah Rp127,71 juta untuk Sekretaris Daerah. Sedangkan TPP terendah adalah Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp3,51 juta.

Untuk lebih jelas, berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023).

1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta

2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta

22. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta

23. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta

24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta

29. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta

Demikian rahasia gaji PNS Pemprov DKI Jakarta besar-besar.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya