Untuk lebih jelas, berikut daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (22/9/2023).
1. Sekretariat Daerah: Rp63,9 juta-Rp127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
Inspektorat: Rp27 juta-Rp63,9 juta
8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp26,19 juta-Rp63,45 juta
11. Badan Pembinaan BUMD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp25,74 juta-Rp51,57 juta
15. Dinas Pendidikan: Rp25,74 juta-Rp60,48 juta
16. Dinas Perhubungan: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
17. Dinas Kebudayaan: Rp26,19 juta-Rp55,17 juta
18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26,19 juta-Rp57,87 juta
19. Sekretaris DPRD: Rp26,19 juta-Rp51,57 juta
20. Kota Administrasi: Rp26,19 juta-Rp60,48 juta
21. Kabupaten Administrasi: Rp26,19 juta-Rp62,37 juta
22. Kecamatan: Rp25,74 juta-Rp39,96 juta
23. Kelurahan: Rp25,74 juta-Rp27 juta
24. Keahlian Utama: Rp31,77 juta
25. Keahlian Madya: Rp26,55 juta
26. Keahlian Muda: Rp23,58 juta
27. Keahlian Pertama: Rp18,72 juta
28. Keterampilan Pemula: Rp12,96 juta
29. Calon PNS: Rp3,51 juta- Rp4,86 juta
Demikian rahasia gaji PNS Pemprov DKI Jakarta besar-besar.
(Hafid Fuad)