JAKARTA – Di tengah era digital, billboard dan videotron masih menjadi salah satu media promosi yang banyak digunakan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk, layanan, maupun merek kepada masyarakat. Bukan tanpa alasan, lokasi billboard dan videotron yang berada di ruang publik, membuat pesan komersial dilihat oleh banyak orang.
Namun, media cetak berukuran besar dan layar digital tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pemasangan atau sewa, namun juga pajak reklame yang berlaku atas penyelenggaraan reklame tersebut. Oleh karenanya, para pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban pajak reklame tersebut.
Secara umum, reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, antara lain untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk, jasa, orang, atau badan. Karena billboard dan videotron digunakan untuk menyampaikan pesan komersial di ruang yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, kedua media tersebut termasuk dalam objek Pajak Reklame.
Selain billboard dan videotron, terdapat sejumlah bentuk penyelenggaraan reklame lain yang juga termasuk sebagai objek pajak reklame.
Jenis reklame tersebut antara lain:
Dengan demikian, kewajiban pajak reklame tidak hanya berlaku bagi iklan berukuran besar yang dipasang di ruang publik, tetapi juga dapat mencakup berbagai media promosi lain sesuai dengan bentuk dan cara penyelenggaraannya.
Bagi pelaku usaha yang akan memasang reklame, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan sejak awal, mulai dari lokasi pemasangan, jenis dan ukuran media, hingga jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak reklame yang terutang, pada umumnya, dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tempat reklame diselenggarakan.