5 Fakta Nasabah Pinjol Bunuh Diri hingga Sikap OJK

Himayatul Azizah, Jurnalis
Minggu 24 September 2023 03:52 WIB
Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami yang bunuh diri ramai menjadi perbicangan di media sosial. Banyak netizen yang ikut meluapkan kemarahan atas proses penagihan AdaKami sebab dinilai tidak manusiawi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menindak lanjut terhadap informasi yang beredar tersebut. OJK telah melakukan pemanggilan kepada AdaKami pada 20-21 September 2023.

Melalui rangkuman Okezone, berikut fakta nasabah AdaKami yang rela bunuh diri hingga sikap OJK.

1. Teror Penagihan yang Tidak Manusiawi

Dalam utas yang diunggah akun Twitter @rakyatvspinjol, korban berinisial K mengalami kesulitan bayar sejumlah uang yang dipinjamnya melalui platform AdaKami. Korban diketahui meminjam sebesar Rp9,4 juta yang membengkak menjadi hampir Rp19 juta.

Akibat telat bayar, korban terus diteror oleh oknum petugas penagih utang. Teror pertama yang didapat menyebabkan korban dipecat dari kantor tempatnya bekerja. Oknum penagih utang tersebut terus menelepon perusahaan tempat K bekerja, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di perusahaan tersebut.

Tak sampai di situ, K juga mendapatkan teror berupa pesanan fiktif melalui layanan GoFood. Dalam satu hari, lima hingga enam orderan GoFood fiktif berdatangan ke rumah korban. Tak sedikit driver ojek online tersebut yang memaksa korban untuk membayar pesanan yang sebenarnya tidak pernah dibuat.

2. Teror Tak Henti Meski Korban Sudah Meninggal

Teror yang tak henti didapatkannya, K pun menyerah dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu. Ironisnya, usai korban meninggal, teror dari oknum penagih utang tak kunjung berhenti.

Pihak keluarga K terus menerima panggilan telepon dari oknum petugas penagih utang yang mengaku dari pihak AdaKami. Keluarga pun mencoba menjelaskan bahwa K sudah meninggal, namun oknum-oknum tersebut tidak acuh dan tetap memaksa untuk pihak keluarga membayar utang korban.

Bahkan, setelah keluarga mengirimkan dokumen kematian K, oknum penagih utang masih tetap tak peduli dengan mengatakan bahwa dokumen sekaligus kematian K adalah palsu. Keluarga korban bahkan telah menjual rumah milik K, namun oknum penagih utang masih bersikeras meneror dengan cara mengirimkan pesanan GoFood fiktif.

3. Bunga Pinjaman Terlalu Tinggi

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Pihak AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan. Aman menambahkan, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

4. Pemanggilan AdaKami oleh OJK

OJK telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023. Adapun, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan debitur bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh AdaKami.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan bahwa dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

5. OJK Himbau Konsumen Sebelum Menggunakan Pinjol

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Apabila konsumen merasa dirugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp 081157157157.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya