Relokasi Warga Rempang, BP Batam: 28 September Bukan Batas Akhir

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 25 September 2023 15:14 WIB
BP Batam soal pendataan relokasi warga Rempang. (Foto: MPI)
Share :

Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda.

 BACA JUGA:

“Saya ingin tim mengutamakan pendekatan humanis. Saya tak mau ada paksaan terhadap warga saya di Rempang,” tambahnya.

Untuk diketahui, bagi warga yang ingin mendaftar ke posko cukup melengkapi beberapa persyaratan yang telah disampaikan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Jangan ada intervensi kepada masyarakat. Yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ucap Rudi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya