JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan supaya segera dilakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Hal tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Teten mengatakan pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (25/9/2023).