Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal USD100.
Selain itu, Teten mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.
Saat ini, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
(Zuhirna Wulan Dilla)