2. Merugikan UMKM
Menteri Koperasi dan UMKM (MenkoUMK) Teten Masduki mengatakan bahwa perdagangan online masih bebas, berbeda dengan offline yang sudah diatur dengan ketat.
"Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tutur Teten.
Hal senada pun diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di mana keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.
"Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli.
3. Penjualan produk
Peraturan perdagangan menurut Teten memang dirasa penting. Apalagi produk yang dijual oleh TikTok Shop banyak terdapat dari produk luar.
Untuk itu, peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal 100 dollar Amerika di platform e-commerce. Teten pun mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.