Kenapa TikTok Shop Dilarang di Indonesia? Ini Alasannya

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 11:29 WIB
Ilustrasi Tiktok shop[ dilarang Indonesia (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kenapa TikTok Shop dilarang di Indonesia? Kabar ini belakangan menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.

Penjualan melalui platform media sosial memang begitu gencar. Berbagai promosi pun sering kali diberikan, sehingga membuat peminat semakin bertambah.

Lantas, kenapa TikTok Shop dilarang di Indonesia?

1. Social commerce dan e-commerce berbeda

Social commerce dan e-commerce tentu dua hal yang berbeda. Social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal.

Sedangkan e-commerce adalah transaksi yang diselesaikan lewat e-commerce terjadi melalui platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital.

Melihat perbedaan tersebut, maka rasanya tidak baik jika keduanya disatukan. Pasalnya, nantinya pihak platform sangat diuntungkan. Hal ini karena platform mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Pemerintah pun resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.

“Tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

2. Merugikan UMKM

Menteri Koperasi dan UMKM (MenkoUMK) Teten Masduki mengatakan bahwa perdagangan online masih bebas, berbeda dengan offline yang sudah diatur dengan ketat.

"Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tutur Teten.

Hal senada pun diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di mana keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

"Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli.

3. Penjualan produk

Peraturan perdagangan menurut Teten memang dirasa penting. Apalagi produk yang dijual oleh TikTok Shop banyak terdapat dari produk luar.

Untuk itu, peraturan mengenai transaksi barang impor yang diperbolehkan yakni minimal 100 dollar Amerika di platform e-commerce. Teten pun mengatakan pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor dan dipasarkan melalui e-commerce, sehingga tidak ada lagi produk dari luar yang dijual murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.

4. Pembayaran langsung

Kemudahan lain yang sering ditawarkan TikTok Shop adalah pembayaran langsung. Hal ini yang terus mematik keuntungan.

Ditambahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.

"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulkifli.

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya