JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok penerbitan Inpres (Instruksi Presiden) yang akan mengatur optimalisasi tata kelola, penempatan dan perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Hasil rapat antar Kemenko Pereko dan Polhukam, akan dibuat Inpres yang akan memgatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, disana di perinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersa.a Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya Inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non prosedural.
Adapun Kementerian/Lembaga yang terkaid seperti Menteri Luar Negeri, dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerjasama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.