Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Jokowi Segera Terbitkan Inpres Khusus PMI

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 20:22 WIB
Presiden Jokowi Bakal Terbitkan Aturan untuk PMI (Foto: Setkab)
Share :

Setelah didapatkan suatu kerjasama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.

Program perluasan informasi lowongan kerja itu akan menjadi bagian dari tugas Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Menteri Dalam Negeri, BP2MI, dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia.

"Ini bentuknya akan dibuat surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI ke Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota," lanjut Ida.

"dari sini saja kita lihat bahwa setiap urusan itu tidak tunggal penyelesainnya, dan tidak tunggal tanggung jawabnya, semua membutuhkan tindakan kolaboratof antar lembaga," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya