Social Commerce Dilarang Berjualan, Mendag: Harus Ada Izin

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 18:43 WIB
Mendag minta social commerce urus izin perdagangan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang namun tidak melakukan transaksi.

Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan menegaskan jika mau membuka platform berjualan, maka TikTok harus mendapatkan izin operasional yang berbeda dari pemerintah.

"Jadi media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh sosial commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Zulhas mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebab menurutnya, selama ini medsos seperti TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya