JAKARTA – 5 Ciri-ciri KPR ditolak oleh perbankan. Saat mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak semua pengajuan KPR akan disetujui oleh pihak bank.
Lantas, seperti apa ciri-ciri KPR ditolak?
Berikut Okezone rangkum dari berbagai sumber lima ciri-ciri KPR ditolak, Jumat (29/9/2023):
1. Riwayat Kualitas Kredit Buruk
Memiliki riwayat kualitas kredit buruk merupakan salah satu ciri-ciri kenapa KPR bisa ditolak. Hal ini dilihat dari kualitas kredit yang terdaftar di OJK. Salah satu kriterianya, yaitu ketepatan pembayaran angsuran pada pinjaman sebelumnya. Pastikan untuk selalu membayar cicilan tepat waktu.
2. Memiliki Banyak Pinjaman
Memiliki banyak pinjaman lain saat mengajukan KPR, itu bisa menjadi ciri-ciri KPR ditolak bank. Sebaiknya sebelum mengajukan KPR lunasi dulu semua kredit yang sedang berjalan. Jika memiliki banyak pinjaman, maka bank akan mempertanyakan kemampuan keuangan untuk membayar KPR dalam jangka panjang.
3. Pernah Masuk Daftar Hitam BI
Selanjutnya, ciri-ciri KPR ditolak adalah pernah masuk daftar hitam atau blacklist Bank Indonesia (BI). Hal ini biasanya terjadi karena kredit macet atau bahkan gagal bayar. Jika, nama Anda sudah masuk dalam daftar hitam BI, maka sudah dipastikan termasuk dalam ciri ciri KPR ditolak. Dengan begitu, bank tentu tidak akan menerima permohonan kredit.
4. Hasil dari Wawancara Kurang Baik
Jika hasil wawancara ternyata dinilai kurang baik, maka akan berpengaruh pada persetujuan dari bank. Saat Anda terlalu bertele-tele atau bahkan berbohong, pasti kecil kemungkinan bank akan menerima permohonan Anda. Jadi, pastikan Anda berbicara dengan lancar dan meyakinkan.
5. Ketidaksanggupan Mencicil
Kemampuan mencicil ini menjadi pertimbangan saat ingin mengajukan KPR. Jika kondisi keuangan calon penerima pinjaman kurang baik, maka sudah pasti pengajuan KPR akan ditolak.
Seperti yang telah disebutkan di atas salah satu ciri-ciri KPR ditolak, yaitu saat kemampuan keuangan nasabah ternyata tidak mampu membayar semua cicilan hingga jatuh tempo.
Itu dia lima ciri-ciri KPR ditolak oleh bank.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)