JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mengenai Peraturan presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Dalam aturan ini juga, perusahaan yang membuka lowongan kerja (loker) memiliki kewajiban untuk lapor pajak kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Aturan ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada 25 September 2025. Peraturan Presiden (PerPres) ini diatur mengenai lowongan kerja dari dalam negeri dan luar negeri.
Dalam pasal 4, membahas mengenai pemberian kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ini wajib untuk melaporkan loker kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Sistem Informasi ini sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.