JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok jangan berbuat macam-macam usai terbitnya aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nokor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.
"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," ucap Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Sebelumnya, TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Permendag 31/2023.
Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.