JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mengenai Peraturan presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Dalam aturan ini juga, perusahaan yang membuka lowongan kerja (loker) memiliki kewajiban untuk lapor pajak kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Aturan ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi pada 25 September 2025. Peraturan Presiden (PerPres) ini diatur mengenai lowongan kerja dari dalam negeri dan luar negeri.
Dalam pasal 4, membahas mengenai pemberian kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ini wajib untuk melaporkan loker kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Sistem Informasi ini sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya," tulis aturan tersebut, Jakarta.
BACA JUGA:
Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat mengenai identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi seperti; pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 6.
Sementara itu, dalam Pasal 10 Pencari kerja yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas Angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Sedangkan, mengenai angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan atau angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Dalam PerPres ini juga terdapat Pasal 17 yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
Sementara, dalam Pasal 18 menyebutkan pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Selengkapnya: Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor, Ini Aturan hingga Sanksinya
(Zuhirna Wulan Dilla)