Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor, Ini Aturan hingga Sanksinya

Arfiah, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2023 13:41 WIB
Perusahaan Buka Lowongan Kerja Wajib Lapor (Foto: Freepik)
Share :

Sementara, dalam Pasal 10 Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan, angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan atau angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.

Dalam Perpres ini juga diatur mengenai sanksi dalam Pasal 17 yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.

Sementara, dalam Pasal 18 menyebutkan pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya