JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Dalam aturan ini, perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 25 September 2025. Dalam Perpres ini diatur mengenai lowongan kerja dari dalam negeri dan luar negeri.
Dalam pasal 4, pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya," tulis aturan tersebut, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat. identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan, meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis Pasal 6.
Sementara, dalam Pasal 10 Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan, angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan atau angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain.
Dalam Perpres ini juga diatur mengenai sanksi dalam Pasal 17 yaitu Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.
Sementara, dalam Pasal 18 menyebutkan pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(Dani Jumadil Akhir)