Aturan itu terbit sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada tiga tahun lalu secara resmi mecantumkan kenaikan gaji polisi. Dalam aturan tersebut, gaji terendah anggota Polri mencapai Rp1,64 juta, sementara tertinggi mencapai Rp5,93 juta.
BACA JUGA:
Rincian Besaran Gaji Jenderal Polisi:
Jenderal Polisi Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta
Komisaris Jenderal Polisi Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta
Inspektur Jenderal Polisi Rp Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta
Brigadir Jenderal Polisi Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta
Selain itu, aparat kepolisian juga memperoleh beberapa tunjangan yang juga tergantung dari pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Tunjangan tersebut yakni tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Papua, hingga tunjangan daerah perbatasan.
Dari berbagai tunjangan tersebut, tunjangan terbesar yang diterima aparat kepolisian adalah tunjangan kinerja. Apalagi, Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103/2018.
(Zuhirna Wulan Dilla)