Akhir Perjalanan TikTok Shop hingga Ditutup, Cek 4 Faktanya

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Sabtu 07 Oktober 2023 03:08 WIB
TikTok Shop Tutup. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

3. E-commerce dilarang melakukan transaksi jual beli

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, peraturan tersebut berisikan larangan e-commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform. E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa pedagangnya.

4. Batasan penjualan produk impor sebesar USD100

Pemerintah telah menggalakkan batasan penjualan produk impor melalui e-commerce hanya sebesar USD100. Larangan ini dimaksudkan untuk hasil perdagangan cross border. Sedangkan pedagang dalam negeri tidak dikenakan batasan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya