3. E-commerce dilarang melakukan transaksi jual beli
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, peraturan tersebut berisikan larangan e-commerce melakukan transaksi jual beli langsung di platform. E-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa pedagangnya.
4. Batasan penjualan produk impor sebesar USD100
Pemerintah telah menggalakkan batasan penjualan produk impor melalui e-commerce hanya sebesar USD100. Larangan ini dimaksudkan untuk hasil perdagangan cross border. Sedangkan pedagang dalam negeri tidak dikenakan batasan.
(Feby Novalius)