JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi soal kebijakan insentif konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa salah satu kebijakan yang direvisi yakni mengenai penerima insentif dari konversi motor listrik ini.
Seperti diketahui, penerima insentif motor listrik memang hanya menyesar perorangan dan bukan badan usaha atau yang lainnya. Dalam Revisi ini, Dadan menuturkan bahwa pihaknya akan membukan insentif motor listrik kepada lembaga atau instansi lainnya.
"Ya sekarang kita sedang revisi Permen-nya karena di Permen yang sekarang itu dibatasi hanya untuk perorangan padahal banyak juga motor yang dimiliki oleh intansi, dimiliki oleh perusahaan," ujar Dadan ketika ditemui di Jakarta, Mingggu (15/10/2023).