Tutuka menambahkan, terkait kebijakan harga BBM Pertalite yang statusnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) itu merupakan keputusan pemerintah sendiri.
"(Jadi) dari Pak Presiden, Pak Menteri untuk menetapkan itu. Jadi itu hal lain yang dipergunakan atau ditujukan membantu masyarakat sehingga tetap di keekonomian, jadi suatu hal yang berbeda," pungkasnya.
(Feby Novalius)