BPJS Ikut Orang Tua Sampai Umur Berapa? Ini Jawabannya

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 16:59 WIB
BPJS Ikut Orang Tua Sampai Umur Berapa? (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS ikut orang tua sampai umur berapa? ini jawabannya. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan penduduk Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua mereka.

Namun, apakah ada batas usia tertentu untuk anak yang bisa ikut BPJS Kesehatan orang tua? Bagaimana cara mengurusnya jika anak sudah melewati batas usia tersebut?

Batas usia anak yang bisa ikut BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Setelah itu, anak yang berusia di atas 21 tahun atau 25 tahun tidak dapat lagi mengikuti orang tua mereka dalam program BPJS. Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah. Syaratnya adalah anak tersebut tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

Telah diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

PPU yang dimaksud terdiri atas:

Pejabat Negara

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

PNS

Prajurit

Anggota Polri

Kepala desa dan perangkat desa

Pegawai swasta

Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya