Bisakah Mempidanakan Orang yang Berutang? Cek di Sini Jawabannya

Kharisma Rizkika Rahmawati, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 21:24 WIB
Bisakah Mempidanakan Orang yang Berutang? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun tentang perjanjiang utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sebagai berikut:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu hal tertentu.

4. Suatu sebab yang halal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya