JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan industri properti bakal diberikan insentif berupa potongan pajak PPN untuk pembelian unit rumah.
Hal itu bertujuan untuk menggairahkan industri properti untuk memantik pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:
"Hari ini kita juga akan rapat bagaimana mentriger ekonomi, kita akan berikan insentif. Belum kita putuskan masih rapat pada sore hari ini, kita akan memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita," ujar Jokowi dalam sambutannya pada acara Investor Daily Summit, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut Jokowi memaparkan bahwa rencana pemerintah bakal memberikan insentif berupa PPN DTP untuk pembelian perumahan dan memberikan insnetif juga bagi pembelian rumah bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:
"Kita nanti akan putuskan, mungkin segera putuskan PPN akan ditanggung oleh Pemerintah, dan untuk perumahan yang MBR, masyarakat ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk administrasi Rp4 juta itu ditanggung oleh Pemerintah," kata Presiden.