JAKARTA - Tata kelola BUMN disebut pernah mengalami masa sulit dulu.
Kondisi tersebut sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 2019 lalu.
Selain tata kelola perusahaan yang buruk, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan sesama perseroan negara juga saling menggugat ke pengadilan dan kejaksaan.
BACA JUGA:
“Bahkan yang lebih menyedihkan dulu antara BUMN itu saling gugat di kejaksaaan sampai ke pengadilan, kan lucu saudara sendiri saling gugat, dulu itu terjadi,” ujar Arya saat 'Ngopi BUMN', Kamis (26/10/2023).
Menurutnya, perkara di internal BUMN sangat kompleks lantara menyangkut persoalan hukum perdata. Selain perkara aset hingga utang BUMN.
BACA JUGA:
“Bukan artinya masalah hukum baik-baik selesai, nggak. Karena problemnya perdata banyak, masalah aset, dan sebagainya bisa dibicarakan atau masalah utang dan sebagainya bisa diselesaikan di meja kita,” papar dia.
Meski demikian, masalah di BUMN perlahan diselesaikan ketika Erick Thohir diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahkodai Kementerian BUMN pada 2019 lalu. Saat itu, aksi yang diambil Erick pertama kali dengan melakukan reformasi birokrasi.
Arya menilai langkah Erick Thohir menghasilkan perubahan signifikan. Dia mencontohkan perampingan jumlah Deputi yang sebelumnya mencapai sembilan orang kini menjadi tiga saja.
“Ketika Pak Erick masuk ke Kementerian BUMN adalah melakukan reformasi birokrasi. Dulunya kita punya Deputi-nya itu bisa sampai sembilan atau berapa, itu tinggal tiga deputi kedeputian. Kemudian dua Wakil Menteri,” katanya.
Arya menyebut, salah satu Deputi yang dibentuk terkait hukum, hal ini kaitannya dengan awal kepemimpinan Erick masih banyak perusahaan pelat merah mengalami persoalan hukum.
(Zuhirna Wulan Dilla)