Menaker: Revisi Kenaikan UMP 2024 Rampung Akhir Oktober

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 08:03 WIB
Revisi formula kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menargetkan revisi terkait menentukan formula kenaikan upah minimum tahun 2024.

Ida menuturkan aturan tersebut bahwasanya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida.

Adapun dalam kegiatan serap aspirasi tersebut mencakup pembentukan formula kenaikan upah yang nantinya juga bakal mempengaruhi besarannya. Dalam penjelasannya serap aspirasi tersebut targetnya paling lambat bakal berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

"Serap aspirasi sudah dilakukan, hampir selesai ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober," ujar Ida dikutip pada, Jumat (27/10/2023).

Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi mengatakan serap aspirasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perusahaan pemberi kerja. Sehingga harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak.

"Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan," kata Anwar.

"So, tunggu lah. Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Baca Selengkapnya: Kenaikan UMP 2024 Dibahas Akhir Oktober, Ini Kata Menaker

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya