Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara IKN, Menhub bersama Menteri PUPR ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian bandara.
Bandara tersebut dibangun dengan luas terminal 2.000 meter persegi (m²) dan terminal lainnya 5.000 m² serta runway sepanjang 3.000 x 485 meter, bandara ini berjarak sekitar 25 kilometer (km) dari Bandara Sepinggan, Balikpapan dan sekitar 107 km dari Bandara Samarinda.
Ia menambahkan, Bandara IKN dibangun untuk mendukung konektivitas di IKN, serta melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Selain meninjau lokasi bakal Bandara IKN, Menhub juga meninjau lokasi bakal Pelabuhan pendukung IKN.
Pelabuhan ini juga untuk mendukung pariwisata di sekitar IKN, karena akan difungsikan juga sebagai pelabuhan wisata.
(Taufik Fajar)