7 Fakta Masuk Daftar Hitam OJK hingga Dampak Akulaku Tidak Dibayar

Rio Adryawan, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 03:26 WIB
Fakta Masuk Daftar Hitam OJK hingga Dampak Akulaku Tidak Dibayar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

5. Didatangi DC Akulaku

Kemudian dampak yang terjadi jika Akulaku tidak dibayar yakni didatangi oleh Debt Collector (DC). Biasanya DC mendatangi nasabah apabila sudah telah membayar tagihan. DC datang untuk mengkonfirmasi dan meminta agar segera membayar kewajiban dari nasabah.

Para DC Akulaku akan datang ke rumah nasabahnya setelah 4 bulan tidak membayar tagihannya.

6. Diproses ke jalur hukum

Bagi anda yang selalu tidak membayar tagihan di Akulaku maka akan berdampak buruk. Pasalnya, layanan Akulaku ini tidak segan-segan akan membawa nasabah yang menunggak tagihan dalam jumlah besar ke jalur hukum.

7. Pemilik paylater Akulaku

William Li merupakan sosok pemilik paylater Akulaku. Willi seorang sarjana hukum di Universitas Tshinghua, Beijing. Kemudian, dirinya melanjutkan Pendidikan untuk jenjang S2 jurusan hukum Washington and Lee University, America Serikat.

Saat ini, Akulaku menjadi platform keuangan digital dan perbankan terkemuka yang tersebar di beberapa negara seperti, Indonesia, Filipina, dan Malaysia. Akulaku ini memiliki berbagai fitur keuangan, salah satu fiturnya adalah Paylater.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya