JAKARTA - 10 Eks pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin). Adapun korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp27,6 miliar.
"Ya (Kementerian ESDM) mengikuti proses hukum, kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Pria yang akrab disapa Aca itu menuturkan, pihaknya tentunya memiliki hak untuk mengklarifikasi atas kasus hukum yang sedang bergulir itu jika memang dirasa perlu.
"Tentunya ada hak dari kementerian kan untuk mengklarifikasi terkait itu," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp27.616.428.154 miliar (Rp27,6 miliar). Uang tersebut hasil dari pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Para terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).