Siap-Siap! 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 10:59 WIB
Jumlah Kebutuhan ASN 1,3 Juta pada 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 1,3 juta pada 2024. Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.

Jumlah kebutuhan ASN ini telah dihitung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024 serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba.

Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 BACA JUGA:

Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya. Jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023).

Usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel. Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN.

Transformasi terkait rekrutmen jabatan ASN. Usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.

Perubahan yang dibawa dalam UU ini adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. “Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” jelas Yudi.

Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.

Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN. “Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi.

UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya.

Kemudian percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN. Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.

"Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai," jelas Yudi.

Selanjutnya kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BUMN/BLU, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya. Sebelumnya, pada UU No. 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil. Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah.

“Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi.

Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu.

Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023. Pandangan dari segenap instansi ini diperlukan agar aturan turunan dari UU tersebut bisa lebih implementatif.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya