JAKARTA - Peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS diharuskan menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, tes SKD CPNS akan berlangsung mulai hari ini, Kamis (9/11/2023).
Berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 bahwa tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November sampai 18 November 2023.
Beberapa dokumen serta perlengkapan yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023 berlangsung, antara lain:
1. Dokumen pertama yang disiapkan oleh seluruh peserta yang lolos adalah Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna.
2. Dokumen kedua yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik masing-masing peserta.
3. Lalu, peserta juga diharuskan membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, serta buku.
Sebagai informasi, pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2023 akan menggunakan metode sistem Computer Assited Test (CAT).
Baca selengkapnya: Jangan Lupa! Ini Dokumen yang Harus Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023
(Zuhirna Wulan Dilla)